‎Hendak Konsumsi Sabu, 2 Warga Nongkrong di Cakrok Diamankan Polsek Bilah Hilir

‎‎‎NEGERILAMA,(NusarayaExpose.Com): Polsek Bilah Hilir, Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang warga saat hendak mengkonsumsi sabu-sabu saat ningkrong di salah satu cakrok milik warga di Dusun Air Kecil Desa Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.‎

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menjelaskan kedua tersangka yakni KH alias Toyek (27) warga Dusun Pekan Senah Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dan HH alias Beni (35) warga Dusun Pekan Senah Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.‎

Armen Faisal menjelaskan, penangkapan itu bermula pada hari itu personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Air Kecil Desa Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.‎

“Mendapat informasi tersebut kemudian team langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 Wib team berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama KH Alias Toyek dan HH alias Heri alias Beni,” kata Kapolsek.‎

Kedua tersangka kala itu sedang duduk di cakrok atau pondok, dan pada saat hendak dilakukan penggeledahan pelaku KH alias Toyek membuang 1 (satu) bungkusan dan setelah di periksa ternyata bungkusan tersebut diduga berisikan narkotika jenis sabu.

‎”Saat dilakukan introgas dan pelaku KH alias Toyek mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diproleh dari 1 (satu) orang laki-laki yang bernama AG warga Dusun Air Kecil Desa Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir,” ujar Armen.‎

Kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara AG yang diduga sumber barang haram tersebut dilakukan pengejaran.‎

Dari dua tersangka tersebut, Polsek Bilah Hilir turut mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.37 Gram, 1 (satu) unit Hp Android berisikan Pesan Wa pesanan Narkotika kepada kontak betinisial AC dan Uang Tunai sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).(M Manik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *