LABURA, (NusarayaExpose.Com): Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Komisariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara menyoroti temuan adanya bibit Kelapa Sawit Lewat Umur di Penangkaran bibit milik PTPN IV Regional-I Kebun Marbau Selatan.
Ketua LMRI Komda Labura Hendra Hermansyah menyebutkan, temuan itu berdasarkan hasil investigasi LMRI di lahan penangkaran bibit perusahaan tersebut.
Ironisnya, jelas Hendra, bibit-bibit tersebut dinilai mereka sudah tidak layak tanam karena melawati usia layak tanam bahkan beberapa diantaranya sudah ada yang berbuah dompet.
“Ini sudah terkait dugaan pemborosan anggaran untuk perawatan bibit kelapa sawit yang sudah lewat umur atau tidak layak tanam bahkan sudah berbuah dompet,” Ujar Hendra Hermansyah kepada NusarayaExpose.Com.
Menurutnya, jumlah bibit yang melewati batas usia tersebut mencapai ribuan batang, dan dikhawatirkan dapat gagal tumbuh dan menyebabkan potensi produksi kelapa sawit milik BUMN tersebut nantinya dapat menurun dan bahkan berkurang jika tetap digunakan di aeral tanam, karena tidak sesuai dengan anjuran balai benih PPKS.
Bahkan yang lebih miris menurut dia, sejumlah bibit masuk dalam kategori afkir tersebut masih tersusun dan tertata rapi di areal penangkaran milik perusahaan ini.
Sehingga, dia menuding adanya pemborosan anggaran dalam pemeliharan bibit yang dinilai afkir tersebut, sebagai contoh kata dia, juga terdapat bibit yang batangnya sudah bengkok.
“Bibit bibit ini seharusnya sudah masuk kategori ‘afkir’ atau tidak layak. Tapi, diduga biaya untuk pupuk, pestisida, dan lain lain serta tenaga kerja tetap digelontorkan seolah olah bibit bibit kelapa sawit itu masih berkualitas.” ujar Hendra.
Hendra pun mendesak agar pihak PTPN IV Regional-I Kebun Marbau Selatan menjelaskan secara terperinci terkait tata kelola kebun penangkaran milik mereka, sebab, dia mencurigai tidak adanya transparansi terkait pemusnahan bibit Afkir di penangkaran bibit tersebut.
“Kami akan kawal ini secara serius karena ini menyangkut UU Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan,” Ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, PTPN IV Regional-I Kebun Marbau Selatan melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Mahmud Fauzi Saragih didampingi Asisten Kepala (Askep) M Yamin ketika diwawancara NusarayaExpose.Com, Selasa (23/09/2025) menjelaskan, pihaknya tidak menampik adanya temuan bibit lewat umur yang ditemukan di areal penangkaran mereka.
Dijelaskan Asisten Kepala ini, bahwa terdapatnya bibit Kelapa Sawit lewat umur tersebut dikarenakan tertundanya jadwal penanaman di areal lahan. “Seharusnya bibit itu ditanam tahun lalu, namun tertunda, dan dijadwalkan akan ditanam pada tahun ini,” ujarnya.
Lanjut M Yamin, karena adanya penundaan penanaman bibit yang seharusnya siap tanam tersebut, menyebabkan bibit melewati batas usia tanam normalnya. Sehingga, untuk memastikan apakah bibit tersebut masih layak digunakan atau tidak, mereka telah mendatangkan tim ahli dari Balai Benih PPKS untuk menilai kelayakan bibit-bibit tersebut. “Sesuai rekomendasi dari PPKS bibit-bibit itu masih memiliki kelayakan ekonomi, sehingga masih dipertahankan,” jelasnya.
Apalagi kata dia, penangkaran bibit di areal Kebun PTPN IV Marbau Selatan merupakan ketetapan pihak kantor direksi, sementara itu bibit-bibit Kelapa Sawit ini nantinya bisa didistribusikan kepada grup Kebun PTPN yang membutuhkan dengan varietas yang ada di kebun penangkaran mereka PPKS Sumalungun SM-B, PPKS 239 dan PPKS 540.
“Jadi saat ini Kebun PTPN ini kan sedang fokus kepada peremajaan Kelapa Sawit, jadi bibit yang di Kebun Marbau ini bisa didistribusikan untuk kebun yang membutuhkan,” ujar M Yamin lagi.
Sedangkan khusus untuk bibit usia melebihi normal yang nantinya jika ditanam dilahan, pihaknya akan tetap menerapkan prosedur pola tanam sesuai standar PPKS. “Kalau bibit yang melewati usia tanam ini, nanti pada saat TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) tetap kebutuhan nutrisinya akan dicukupi,” kata M Yamin menimpali.
Namun, M Yamin membatasi informasi yang bisa mereka sampaikan terkait jumlah kontrak bibit kelapa sawit yang sudah mereka distribusikan dikarenakan adanya Surat Edaran dari Direksi terkait informasi Internal yang bisa mereka bagikan kepada publik.
Sementara itu, Mahmud Fauzi Saragih menambahkan, terkait dengan anggaran pemeliharaan bibit, dia menegaskan sudah dulakukan sesuai dengan mekanisme,
“artinya semua penggunaan anggaran kami itu pasti transparan karena semua sistem digitalisasi, mulai dari kantor Kebun, tingkat direksi sampai keenterian BUMN, sudah langsung dapat melihat penggunaan anggaran kami, sebab kami dituntut akuntabel dalam penggunaan anggaran,” jelasnya.(Riz)