Foto : Muhammad Dody Pranata SH, MH Kuasa Hukum Rektor Univa Dr Basyarul Ulya dari Kantor Hukum Masmulyadi
LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Rektor Universitas Alwashliyah Labuhanbatu secara resmi menggugat Ketua Umum PB Al Jamiyatul Alwashliyah. Sidang pertama gugatan perdata perbuatan melawan hukum tersebut digelar Selasa (04/11/2025).
Adapun pihak-pihak tergugat dalam sidang tersebut yakni, Perkumpulan Al Jam’iyatul Washliyah c.q. Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah c.q Dr. H. Masyhuril Khamis, SH., MM selaku Ketua Umum PB Al Jam’iyatul Washliyah ditunda ke karena kuasa hukum dianggap tidak hadir dalam persidangan hari ini.
“Iya, sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat I, II, III ,” disampaikan oleh Hakim Hasyaril Maulana Munthe, SH, sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Hal ini, sesuai Amatan Wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dalam hal kasus tersebut, DR Basyarul Ulya, SH.MM selaku penggugat dan tergugat bernama Perkumpulan Al Jam’iyatul Washliyah c.q. Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah c.q Dr. H. Masyhuril Khamis, SH., MM sebagai tergugat 1.
Lalu, Perkumpulan Al Jam’iyatul Washliyah c.q. Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah c.q Dr H Syamsir Bastian selaku Sekretaris PB Al Jam’iyatul Washliyah menjadi tergugat II dan Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, S.H., M.SP., M.H selaku Plt Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu menjadi tergugat III.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor Univa Dr Basyarul Ulya dari Kantor Hukum Masmulyadi ditujuk Muhammad Dody Pranata SH, MH ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa,(14/10/2025) sore menjelaskan, dalam sidang pertama hari ini, tidak dihadiri para tergugat dengan alasan untuk tergugat pertama dan tergugat kedua secara E-Court tidak sampai pada orang yang dimaksud.
Untuk selanjutnya, kata dia, akan dipanggil secara manual dan agenda sidang ditanggal 4 November 2025. “Iya, tadi begitu disampaikan Majelis Hakim pengadilan Rantauprapat saat di persidangan hari ini”, tutupnya
Senada, Tim Pengacara Rektor Univa Labuhanbatu lainnya, Dayu Putra, S.H., M.H, saat diminta tanggapannya terkait gugatan dengan nomer Reg.Perkara 142/Pdt G/2025/PN-Rap menegaskan, apabila organisasi ataupun institusi dikelola dengan cara amatiran dan menabrak peraturan peraturan tersebut.
Maka, menurutnya, sama saja membuat organisasi seolah lucu lucuan sehingga seyogyanya organisasi harus berjalan sesuai regulasi. “Apabila para tergugat tidak hadir maka akan kita tunggu sampai panggilan berikutnya,” pungkas Dayu Putra.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh Univa Labuhanbatu berawal telah terjadi ketidak sesuai mekanisme, nepotisme dan melanggar dan menabrak peraturan statuta Univa.
Sebab, Ketum PB Al Jam’iyatul Washliyah mengangkat anak kandung sendiri sebagai Plt Rektor kemudian mengangkat Dedi Iskandar Batubara yang merupakan anggota DPD RI sebagai Plt Rektor, yang ke semuanya itu merupakan rangkaian dugaan pelanggaran.(Mhr)