Anggota DPD RI Utusan Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara (Foto/Istimewa)
LABUHAN BATU, (NusarayaExpose.Com): Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) Al Washliyah Dr H Masyhuril Khamis mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Anggota DPD RI, Dr H. Dedi Iskandar Batubara, SH, MSP, MH, CIRBC, CBC, sebagai Plt Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.
Penunjukan Plt Rektor Univa Labuhanbatu berdasarkan SK PB Al Washliyah nomor : Kep-535/PB-AW/XXII/2024 tanggal 20 September 2025 tentang penonaktifan dan pengangkatan Plt Rektor Univa Labuhanbatu ini terbit usai Raja Fanny, Plt Rektor sebelumnya yang dihunjuk pada tanggal 15 September 2025, menyatakan mundur.
“Informasi yang saya terima bahwa Raja Fanny mengundurkan diri dari Plt Rektor Univa versi Ketum PB Al Washliyah, kemudian muncul SK lagi, kali ini pak Dedi Iskandar yang merupakan Anggota DPD RI,” kata Rektor Univa Labuhanbatu Dr Basyarul Ulya kepda wartawan, Senin (22/9/2025) di Rantauprapat.
Dikatakannya, kebijakan Ketum PB Al Washliyah menunjuk Dedi Iskandar sebagai Plt Rektor Univa Labuhanbatu adalah kebijakan yang keliru, selain prosesnya tidak sesuai statuta Univa juga berpotensi merugikan jabatan Dedi Iskandar sebagai Anggota DPD RI karena rangkap jabatan.

DR Basyarul Ulya Nasution ketika memberikan keterangan Pers.(Foto: Istimewa)
“Saya berteman baik dengan Pak Dedi Iskandar, sangat disayangkan ia diseret dalam persoalan ini yang jelas mengancam jabatan beliau sebagai anggota DPD RI. Setau saya Anggota DPD RI tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Rektor dan itu bisa kawan – kawan pastikan ke Dewan Kehormatan DPR RI,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Bashyarul Ulya menegaskan jika ia tidak akan beranjak dari kursi Rektor Univa Labuhanbatu sampai masa jabatannya habis pada November 2025 mendatang terlebih dari kebijakan PB Al Washliyah yang tidak sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
“Saya mau mundur jika SK itu ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen PB Al Washliyah dan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” terangnya.
Bashyarul Ulya mengaku dirinya sudah mensomasi Ketum PB Al Washliyah dan selanjutnya akan mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri baik secara pidana ataupun perdata.
“Sebenarnya saya gak mau melakukan upaya hukum, nanti gegara persoalan ini Kampus bisa kena sanksi lagi dari Mendikbud, Upaya hukum ini juga harus penuh pertimbangan. Meskipun begitu, kalau gugatan nanti dilakukan saya akan kabari kawan – kawan media,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Anggota DPD RI, Dr Dedi Iskandar Batubara membenarkan penugasan dirinya dari PB Al Washliyah sebagai Plt Rektor Univa Labuhanbatu.
“Ya benar, saya ditugaskan oleh PB Al Washliyah dan SK saya terima tadi subuh,” terangnya.
Namun sampai berita ini dikirim Dedi Iskandar belum menjawab dan memastikan jika penugasannya ini sebagai Plt Rektor Univa Labuhanbatu dibenarkan atau bertentangan dengan aturan jabatannya sebagai Anggota DPD RI.(riz/red/int)